Keabsahan Supervisi Guru
Ketika wakil kepala pangkat golongan nya sama dengan guru yang disupervisi, apakah sah menurut aturan yang berlaku?
Jawab :
Sah. Menurut aturan pelaksanaan Supervisi Akademik dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang berlaku di lingkungan pendidikan (termasuk pedoman Kementerian Agama dan Kemdikbud), seorang wakil kepala atau guru senior sah mensupervisi guru lain selama pangkat, golongan ruang, dan jabatannya minimal sama dengan guru yang disupervisi.
Kepala madrasah atau sekolah pada dasarnya adalah supervisor utama. Namun, karena beban manajerial dan rasio jumlah pendidik yang besar, wewenang supervisi ini lazim didelegasikan kepada tim penilai (seperti wakil kepala bidang humas, kurikulum, atau guru senior) yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK).
Berikut adalah syarat baku delegasi tugas supervisi dan penilaian kinerja kepada seorang pendidik:
-
Pangkat dan Golongan: Pangkat dan golongan ruang minimal sejajar atau sama dengan guru yang dinilai. Pengecualian hanya berlaku bagi Kepala Madrasah/Sekolah definitif sebagai atasan langsung, yang tetap sah mensupervisi guru dengan golongan jauh di atasnya.
-
Kualifikasi Akademik: Memiliki jenjang pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D-IV.
-
Sertifikasi: Telah mengantongi Sertifikat Pendidik.
-
Rumpun Keilmuan: Sangat diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun, mengampu mata pelajaran yang sama, atau menguasai bidang kajian dari guru yang disupervisi.
-
Kualitas Kinerja: Memiliki rekam jejak hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal "Baik".
Secara regulasi tidak ada pelanggaran apabila seorang wakil kepala madrasah melakukan supervisi akademik terhadap rekan guru yang berada di jenjang kepangkatan yang sama. Hal terpenting secara administratif adalah penunjukan tersebut tertuang resmi dalam SK Tim Penilai atau SK Tim Supervisi Akademik institusi untuk tahun ajaran yang sedang berjalan.
Aturan resminya merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Buku 2 PKG) yang merupakan turunan teknis dari Permendiknas No. 35 Tahun 2010 dan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009.
Khusus untuk lingkungan madrasah, payung hukumnya juga merujuk pada KMA No. 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, di mana Kepala Madrasah diizinkan mendelegasikan tugas supervisi kepada wakil kepala atau guru senior yang memenuhi syarat.
Dalam Buku Pedoman PKG tersebut, secara eksplisit tertulis syarat wajib untuk menjadi Tim Penilai/Asesor/Supervisor Guru sebagai berikut:
-
Menduduki jabatan/pangkat atau golongan ruang paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru yang dinilai. (Catatan: Pengecualian hanya berlaku jika penilainya adalah Kepala Madrasah/Sekolah definitif, yang berhak menilai walau pangkatnya lebih rendah).
-
Memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
-
Memiliki latar belakang pendidikan atau rumpun keilmuan yang sesuai, dan menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai.
-
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya dengan nilai minimal "Baik".
Jadi, frasa kunci di aturannya adalah "paling rendah sama dengan". Kalau Brother sebagai wakil kepala pangkat dan golongannya sejajar dengan guru yang disupervisi (misal sama-sama Golongan III/c), secara regulasi hal itu 100% sah. Pastikan saja landasan hukum internalnya (SK Tim Supervisi atau SK Tim Penilai Kinerja Guru dari Kepala Madrasah) sudah terbit.
Fungsi dari masing-masing aturan adalah sebagai berikut:
1. KMA No. 624 Tahun 2021 (Tentang Pendelegasian)
KMA ini berfokus pada teknis dan siklus supervisi (perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut). Dalam lampiran KMA ini (biasanya di bagian Pendahuluan/Pelaksana Supervisi), aturannya hanya berbunyi: "Kepala Madrasah dapat mendelegasikan tugas supervisi kepada Wakil Kepala Madrasah bidang kurikulum atau guru senior yang kompeten apabila rasio jumlah guru tidak sebanding." KMA ini tidak membahas spesifik syarat golongan kepangkatan.
2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan PKG (Tentang Syarat Golongan)
Syarat mutlak mengenai pangkat/golongan penilai itu tertuang di dalam Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang merujuk pada Permenpan RB No. 16 Tahun 2009.
Jika Brother membuka Buku 2 Pedoman PKG, aturan tersebut berada di Bab II (Pelaksanaan PK GURU), Bagian B tentang Persyaratan Penilai. Di halaman 10-12 (tergantung versi cetakan cetakan/revisi tahunnya), tertulis 5 syarat mutlak penilai/supervisor:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.
-
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru yang dinilai. (Kecuali Kepala Sekolah definitif).
-
Memiliki hasil PK Guru minimal "Baik".
-
Sesuai rumpun mata pelajaran.
Jadi, KMA 624/2021 adalah dasar hukum bahwa Brother (sebagai Waka) berhak menerima delegasi supervisi dari Kepala Madrasah. Sedangkan Buku Pedoman PKG adalah dasar hukum yang mensyaratkan golongan Brother harus minimal sejajar dengan guru yang Brother supervisi.
Keduanya digabungkan saat pihak madrasah (biasanya Kepala Madrasah) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Supervisi Akademik di awal tahun ajaran. Selama Brother memegang SK tersebut dan golongan Brother setara, tugas supervisi tersebut sah dan legal secara birokrasi.
Apabila tidak serumpun bagaimana ?
Jawab :
Boleh dan tetap sah, Brother. Meskipun aturan idealnya sangat mengutamakan rumpun mata pelajaran yang sama, regulasi memberikan jalan keluar jika kondisi di sekolah/madrasah tidak memungkinkan (misalnya tidak ada guru yang serumpun dengan golongan yang minimal setara).
Jika terpaksa harus mensupervisi guru yang tidak serumpun, berikut adalah pedoman pelaksanaannya:
-
Fokus pada Kompetensi Pedagogik (Bukan Materi): Saat Brother mensupervisi guru dengan mapel yang berbeda, instrumen penilaian lebih dititikberatkan pada kemampuan pedagogik dan manajerial. Ini meliputi penyusunan dokumen perencanaan (RPP/Modul Ajar), metode mengajar, interaksi dengan siswa, manajemen kelas, penggunaan media, dan teknik evaluasi. Brother tidak dituntut untuk menilai kedalaman atau kebenaran konsep materi spesifik mapel tersebut (Kompetensi Profesional).
-
Hak Prerogatif Kepala Madrasah: Di dalam Buku 2 Pedoman PKG diatur bahwa jika di internal institusi tidak tersedia penilai yang serumpun dan memenuhi syarat golongan, Kepala Madrasah memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Opsi pertama (dan yang paling umum dipakai) adalah menunjuk guru senior atau wakil kepala lintas mapel di internal yang dinilai cakap. Opsi kedua adalah mendatangkan penilai dari sekolah lain melalui forum MGMP.
Syarat Mutlak Administratifnya: Kekuatan hukum dari supervisi lintas mapel ini ada pada Surat Keputusan (SK). Pastikan nama Brother dan nama guru yang disupervisi sudah terpetakan dan dipasangkan secara resmi di dalam Lampiran SK Tim Supervisi Akademik / SK Penilai PKG yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
Selama SK penugasan tersebut sudah terbit dan ditandatangani Kepala Madrasah pada tahun ajaran berjalan, maka wewenang Brother untuk menilai guru beda mapel tersebut adalah legal secara birokrasi dan hasilnya sah digunakan untuk pelaporan.
TIM Kurikulum MAN 1 Karawang (Dari Berbagai Sumber)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Jangan Takut Masalah! Begini Cara Pelajar Menghadapinya
Setiap orang di dunia ini pasti pernah punya masalah, termasuk sebagai pelajar. Masalah itu bisa datang dari mana saja, misalnya dari pelajaran di sekolah, hubungan dengan teman, keluar
Maulid Nabi Muhammad SAW: Momentum Doa di Tengah Nestapa Negeri
Maulid Nabi Muhammad SAW selalu menjadi pelita yang menyinari hati umat. Beliau bukan sekadar seorang Nabi dan Rasul, tetapi pemimpin agung bagi umat, masyarakat, dan negara. Dalam seti
Kekasih, Aku Memanggilmu
Engkau datang membelah gelap dengan cahaya. Langkahmu tajam, menyapu berhala, menghancur dusta. Aku tak pernah menatap wajahmu, tapi rindu ini membakar dada. Namamu kusebut di setiap s
Menyemai Cinta Tanah Air di Setiap Generasi
Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memang telah usai beberapa hari yang lalu. Namun, gema semangatnya masih mengalun di berbagai sudut kampung yang saya lewati sep
Pelaksanaan Program Ekoteologi di MAN 1 Karawang
Program Ekoteologi merupakan salah satu terobosan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang menekankan pentingnya keterpaduan antara nilai-nilai keagamaan dan kepedulian te
Membentuk Generasi Z yang Tangguh: Dari Stroberi Menjadi Baja
Generasi Z, yakni mereka yang lahir pada kisaran pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an, tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka akrab dengan tekno

